Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Mencatat Sudah Ada 21 Partai Politik Mendaftar Sipol Hingga Hari Ini

KPU telah menerima 21 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.

Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan hingga saat ini KPU telah menerima 21 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.

Idham mengatakan, hingga Minggu (26/6/2022) 15.00 WIB ada tambahan 5 parpol yang sudah diterima KPU.

Sementara, semalam sudah terdaftar 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemil Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol" kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Berikut Daftar 16 Partai Politik yang Sudah Punya Akun Sipol

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya

Berita Rekomendasi

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

Baca juga: Cegah Penyimpangan Moral Petugas, KPU Pastikan Berikan Bimbingan Teknis kepada Operator Sipol

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas