Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Simak kriteria hewan kurban di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kriteria Hewan Kurban Menurut Kementerian Agama di Tengah Wabah PMK
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas memeriksa bagian mulut sapi untuk memastikan bebas dari PMK sebelum dibawa pedagang kembali ke kandang. //TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Simak kriteria hewan kurban di artikel ini. 

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunnah Farm berupaya mencegah hewan kurban yang dijualnya bebas dari penyakit, di antaranya dengan karantina 14 hari di tempat asal hewan sebelum pengiriman, pemeriksaan kesehatan, pemberian multi vitamin, dan penyemprotan kandang dengan disinfektan oleh petugas dari dinas peternakan. Sementara harga hewan kurban di tempat ini bervariasi, untuk domba harga perekornya dari Rp 2,4 juta hingga Rp 7,5 juta, sedangkan untuk sapi dari Rp 18 juta hingga Rp 24 juta per ekor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunnah Farm berupaya mencegah hewan kurban yang dijualnya bebas dari penyakit, di antaranya dengan karantina 14 hari di tempat asal hewan sebelum pengiriman, pemeriksaan kesehatan, pemberian multi vitamin, dan penyemprotan kandang dengan disinfektan oleh petugas dari dinas peternakan. Sementara harga hewan kurban di tempat ini bervariasi, untuk domba harga perekornya dari Rp 2,4 juta hingga Rp 7,5 juta, sedangkan untuk sapi dari Rp 18 juta hingga Rp 24 juta per ekor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

Berita Rekomendasi

2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas