Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?

Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Diketahui, dia ditetapkan tersangka bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Soetikno Soedarjo diduga mendapatkan bocoran rencana pengadaan pesawat Garuda dari Emirsyah Satar.

"Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur," kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Ketut menuturkan bahwa Soetikno Soedarjo diduga telah mempengaruhi Emirsyah Satar. Caranya, Soetikno mengirim analisa yang dibuat pihak oleh manufaktur.

"Sehingga Emirsyah menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ungkap Ketut.

Tak hanya itu, Soetikno juga menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada Emirsyah Satar dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia. 

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas