Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK
Kolase Tribunnews
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Kejaksaan Agung menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. 

Sedangkan, KPK hanya mengusut pemberian dan penerimaan suap oleh jajaran direksi PT Garuda Indonesia.

"Kerugian negara tadi yang disampaikan Kepala BPKP itu menyeluruh. Objek yang disidik oleh rekan jaksa di sini. Itu salah satu pertimbangan kami maju," kata Febrie.

Selain itu, kata Febrie, penyidik juga bakal mendalami dugaan TPPU untuk mengusut perkara ini.

Namun, Febrie menyebutkan hingga saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. 

Proses pengembangan, kata dia, masih dilakukan.

"TPPU ini dalam proses berjalan ya. Nanti kami lihat ini baru ada kerugian negara. Siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara. Kemudian nanti baru kami masuk ekspose untuk TPPU," kata Febrie.

Sebagai informasi, Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut oleh KPK

Berita Rekomendasi

Ia diduga menerima total uang sebesar Rp200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Baca juga: Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu.

Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas