Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, DPR RI Kecam dan Minta Pemerintah Protes Keras Malaysia
DPR RI melalui Komisi III meminta pemerintah Indonesia melayangkan protes keras kepada Malaysia terkait pembebasan majikan mendiang Adelina, Sabtu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melalui Komisi III meminta pemerintah Indonesia melayangkan protes keras kepada Malaysia terkait pembebasan majikan mendiang Adelina, Sabtu (25/6/2022).
Adelina merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.
Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.
"Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Di sisi lain, Sahroni juga menyoroti laporan Tim Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) yang mencatat setidaknya 149 warga Indonesia meninggal di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia.
Baca juga: Keluarga Kecewa Putusan Hakim Bebas Murni, Uang Santunan Tak Bisa Gantikan Sosok Adelina Lisao
Dia meminta pihak otoritas Malaysia memberikan penjelasan terkait angka kematian tersebut.
"Data ini tentu sangat membuat miris, di mana jumlah yang meninggal tidak sedikit. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka dari otoritas Malaysia. Apa yang menyebabkan kematian ini? Benarkah ada penganiayaan? Jika benar ada, artinya telah terjadi pelanggaran HAM yang parah terhadap WNI kita di sana. Wajib ada tindakan tegasnya," ucapnya.
Diketahui Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia sebelumnya pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.