Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes Diplomatik Keras Atas Bebasnya Penyiksa Adelina Lisao

Indonesia diminta melayangkan nota protes diplomatik yang keras atas putusan Mahkamah Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes Diplomatik Keras Atas Bebasnya Penyiksa Adelina Lisao
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina mendesak Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes diplomatik yang keras atas putusan Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao.

MA Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina Lisao bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Adelina merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh Ambika.

Baca juga: Majikan Dibebaskan, Pemerintah Tuntut Keadilan Bagi Adelina Lisao Lewat Jalur Perdata

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah yang menjadi bagian dari Koalisi tersebut mengatakan putusan tersebut sangat melukai bangsa Indonesia karena Indonesia dan Malaysia baru saja menandatangani kesepakatan-kesepakatan baru terkait perlindungan PRT Indonesia di Malaysia.

Selain itu, Koalisi juga mendesak pemerintah mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dengan Malaysia.

Hal tersebut disampaikannya saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Hanya dua bulan pasa MoU itu ditandatangani, putusan ini diambil oleh Malaysia. Sehingga  kita menilai Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras dan kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," kata Anies.

Anies mengatakan terkait kasus tersebut sebenarnya sejak awal pemerintah sudah memberikan pendampingan hukum secara optimal. 

Bahkan, kata dia, beberapa kali menggelar perkara dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Namun demikian, ia melihat ada masalah struktural pada sistem peradilan di Malaysia di mana para hakimnya tidak punya perspektif keberpihakan kepada perempuan pekerja rumah tangga (PRT) migran yang mengalami penganiayaan oleh warga negara Malaysia.

Ia khawatir putusan bebas tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus-kasus lain sekaligus juga bagi kasus-kasus PRT migran yang masih bekerja di Malaysia. 


"Kami khawatir bahwa kesewenang-wenangan majikan seperti majikan adelina bukan tidak mungkin akan terus dilakukan karena hukum berpihak pada majikan, bukannya menghukum majikan-majikan yang melakukan tindakan kekerasan dan kesewang-wenangan," kata Anis.

Baca juga: Protes Majikan Adelina Bebas, Koalisi Masyarakat Demo di Depan Kedubes Malaysia

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas