Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Didesak Segera Keluarkan Putusan Banding Soal Gugatan Polusi Udara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didesak segera mengeluarkan putusan banding terkait gugatan polusi udara di Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Didesak Segera Keluarkan Putusan Banding Soal Gugatan Polusi Udara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/udara-jakarta-masih-tercemar_20190830_190841.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didesak segera mengeluarkan putusan atas banding yang dilayangkan pemerintah terhadap gugatan yang dilayangkan masyarakat, perihal kualitas udara yang buruk atau polusi udara di Jakarta.
Diketahui sejak Desember 2021 hingga Senin (27/6/2022) siang ini Pengadilan Tinggi Jakarta tak kunjung mengeluarkan putusan banding tersebut.
Kuasa hukum Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) Ayu Eza Tiara yang melayangkan gugatan ini menyatakan, setidaknya ada beberapa poin penting yang diharapkan para penggugat dari proses hukum yang sedang berjalan ini.
Salah satunya mereka meminta kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan putusan banding yang diajukan tergugat 1, 2, 3, dan 4 yang sudah dilayangkan sejak tahun lalu serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat terkait kondisi udara buruk di Jakarta.
Baca juga: Kemarin Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Wagub DKI: Memang Ada Peningkatan Polusi
Dari putusan itu para tergugat di antaranya Presiden RI Joko Widodo; Menteri KLHK; Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan mengajukan banding.
Sedangkan tergugat 5 dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima hasil putusan.
"Pengadilan Tinggi segera mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri," kata Ayu kepada Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).
Ayu menyatakan, pada poin berikutnya para penggugat meminta kepada tergugat dalam hal ini pemerintah untuk tetap melakukan upaya perbaikan kualitas udara dengan metode yang terukur.
Baca juga: Studi: Polusi Sebabkan 9 Juta Orang Meninggal per Tahun
Dalam artian lain, sembari menunggu hasil putusan PT DKI Jakarta, pemerintah sudah seharusnya mencari cara untuk memperbaiki kualitas udara khususnya di Jakarta.
Di mana berdasarkan data kualitas udara (air quality index/AQI) dari situs IQAir, hingga Sabtu (25/6/2022) pukul 07.43 WIB, DKI Jakarta berada di nomor dua dengan kualitas udara tidak sehat di dunia.
![Kualitas udara di Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didesak segera mengeluarkan putusan atas banding yang dilayangkan pemerintah terhadap gugatan yang dilayangkan masyarakat, perihal kualitas udara yang buruk atau polusi udara di Jakarta.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ada-pembatasan-sosial-kualitas-udara-jakarta-membaik_20200408_182656.jpg)
DKI Jakarta berada di peringkat kedua dengan catatan AQI atau indeks kualitas udara di angka 173 atau tidak sehat. Sedangkan di urutan pertama Dubai berada di angka 174.
Polutan utama penyumbang buruknya kualitas udara di Jakarta yakni PM (partical matter) 2,5 dengan kadar 43 µg/m3.
Baca juga: Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Sejumlah Penyebabnya
"Para tergugat tetap melakukan upaya perbaikan kualitas udara dengan metode yang terukur," ucap Ayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.