Wakil Ketua DPR Dukung Pemerintah yang Bakal Gunakan PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghargai upaya tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi upaya pemerintah yang bakal mengawasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghargai upaya tersebut.
Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan untuk memecahkan permasalahan minyak goreng di Indonesia.
“Jadi itu kan inovasi ya dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dahulu baru kita tahu efektif atau tidak efektif. Namun kita hargai inovasi yang ada tersebut satu terobosan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya
Lebih lanjut Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan DPR akan memonitor kebijakan tersebut.
Dasco berkata, pihaknya akan meminta kepada Komisi VI DPR RI untuk mengawasi jalannya aturan itu di masyarakat.
“Terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI, untuk ikut mengaawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.
Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.
Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pengamat: Tujuannya baik tetapi ...
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.