21 Partai Politik Sudah Terdaftar Sipol KPU untuk Ikut Pemilu 2024: 10 Parpol Pendatang Baru
Sebanyak 21 partai politik (Parpol) sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 partai politik (Parpol) sudah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Dari 21 parpol tersebut, KPU mendata ada sepuluh parpol baru yang mana tidak ikut di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada sepuluh parpol yang terdata belum pernah ikut pemilu 2019.
"Kini sudah ada enam parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold/PT atau ambang batas parlemen), lima parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). "
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol" kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB:
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.(*)