Beli Minyak Goreng Pakai Pedulilindungi dan NIK Mulai Berlaku, Ini Reaksi Pengamat Hingga DPR
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan minyak goreng curah.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah akan diawasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon selular pintar, dimungkinkan membeli minyak goreng menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/6/2022).
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan minyak goreng curah.
Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai baik, kebijakan tersebut.
Namun menurut Herry, kebijakan itu perlu efisiensi agar memudahkan masyarakat.
Lebih lanjut Herry menyebutkan kebijakan tersebut juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama dua minggu ternyata banyak yang menolak, karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis.
Untuk mengantisipasi penyelewengan dengan menggunakan kebijakan tersebut, menurut Herry perlu ada regulasi yang mengikat secara hukum.
Dalam keterangan pada akun Instagram @luhut.pandjaitan, pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.
Adapun satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pimpinan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi upaya pemerintah yang bakal mengawasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.