BEM UI Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat
BEM UI menyoroti soal pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang berpontensi mengancam kebebasan berpendapat.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satrio Utomo menyoroti soal pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Hal tersebut diungkapkan Bayu Satrio Utomo saat menggelar demonstrasi bersama ratusan mahasiswa lainnya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Bayu menilai, pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat baik mahasiswa maupun masyarakat sipil.
"Tentu ini jadi ancaman bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, di mana kebebasan berpendapat akan dibatasi," kata Bayu kepada wartawan di depan Gedung DPR.
Baca juga: Hadiri Rapat di DPR, Wamenkumham Enggan Temui Massa Demo Tolak RKUHP: Ngapain Nemuin?
Bayu juga menyoroti soal pembahasan RKHUP yang dinilai sembunyi-sembunyi.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan pemerintahan yang tidak baik dan cacat secara formil maupun materiil.
"Tentu ini adalah proses yang tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. Tentu ini adalah proses yang cacat secara materiil dan juga secara formil," ujar Bayu.
Baca juga: Demo Tolak RKUHP di DPR, Mahasiswa Ancam Tutup Jalan Kalau Polisi Tidak Mundur
Karena itu, Bayu meminta pemerintah dan DPR untuk draft RKUHP dibuka agar publik bisa ikut berpartisipasi.
"Kami ingin pembahasan RKUHP itu dibuka kepada publik dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ungkapnya.
Baca juga: Geruduk DPR, BEM UI: Buka Draft RKUHP dan Hapus Pasal Bermasalah
Adapun sejumlah mahasiswa berdemo di depan Gedung DPR terkait RKUHP
Mahasiswa yang berdemo berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Universitas Esa Unggul, UPN Veteran Jakarta, dan beberapa universitas lainnya.