Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BEM UI Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

BEM UI menyoroti soal pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang berpontensi mengancam kebebasan berpendapat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BEM UI Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat
Mario Christian Sumampow
Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6/2022). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satrio Utomo menyoroti soal pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Hal tersebut diungkapkan Bayu Satrio Utomo saat menggelar demonstrasi bersama ratusan mahasiswa lainnya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Bayu menilai, pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat baik mahasiswa maupun masyarakat sipil.

"Tentu ini jadi ancaman bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, di mana kebebasan berpendapat akan dibatasi," kata Bayu kepada wartawan di depan Gedung DPR.

Baca juga: Hadiri Rapat di DPR, Wamenkumham Enggan Temui Massa Demo Tolak RKUHP: Ngapain Nemuin?

Bayu juga menyoroti soal pembahasan RKHUP yang dinilai sembunyi-sembunyi.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan pemerintahan yang tidak baik dan cacat secara formil maupun materiil.

Berita Rekomendasi

"Tentu ini adalah proses yang tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. Tentu ini adalah proses yang cacat secara materiil dan juga secara formil," ujar Bayu.

Baca juga: Demo Tolak RKUHP di DPR, Mahasiswa Ancam Tutup Jalan Kalau Polisi Tidak Mundur

Karena itu, Bayu meminta pemerintah dan DPR untuk draft RKUHP dibuka agar publik bisa ikut berpartisipasi.

"Kami ingin pembahasan RKUHP itu dibuka kepada publik dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ungkapnya.

Baca juga: Geruduk DPR, BEM UI: Buka Draft RKUHP dan Hapus Pasal Bermasalah

Adapun sejumlah mahasiswa berdemo di depan Gedung DPR terkait RKUHP

Mahasiswa yang berdemo berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Universitas Esa Unggul, UPN Veteran Jakarta, dan beberapa universitas lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas