BREAKING NEWS: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat
KPK menggeledah apartemen Mardani H Maming di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![BREAKING NEWS: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mardani-h-maming-di-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Mardani H Maming, Selasa (28/6/2022).
Dari informasi yang dihimpun, lokasi penggeledahan menyasar Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Baca juga: Mardani H Maming Bersiap Ajukan Praperadilan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan tidak akan mengistimewakan perkara dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.
"Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Karyoto menegaskan semua kasus yang ditangani KPK, termasuk perkara Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), tut (penuntutan)," kata Karyoto.
KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Baca juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.