Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit

Nasabah KSP Indosurya demo di Mabes Polri sebagai aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit
Tribunnews.com/Igman
Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Tribunnews.com sempat berbincang dengan Melvin (53) yang juga salah satu korban KAP Indosurya cabang Bintaro.

Dia menceritakan awal mula bergabung menjadi nasabah di investasi bodong Indosurya.

Melvin mengungkapkan awal bergabung Indosurya berdasarkan ajakan temannya pada 2015 lalu.

Dia mengaku tergiur skema bagi hasil yang ditawarkan Indosurya yang disebutkan di atas bunga bank.

Berita Rekomendasi

"Awalnya sebetulnya karena ajakan teman pada 2015. Di samping bagi hasil yang ditawarkan di atas bunga bank. Tawarannya 15-16 persen per tahun," kata Melvin saat berbincang dengan Tribunnews.com saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Melvin mengungkapkan bahwa dirinya resmi menjadi nasabah dengan menanamkan investasi sebesar Rp521 juta kepada Indosurya.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya

Awalnya, pencairan yang dilakukan Indosurya tidak masalah selama 6 tahun terakhir.

Tiba-tiba pada akhir 2019, kata Melvin, Indosurya mulai mengalami gagal bayar dan mulai tidak lagi mencairkan uang nasabah. Alasannya, mereka terdampak pandemi Covid-19.

"Selama terakhir 5-6 tahun lancar semua pembayaran tapi yang menjadi catatan ini covid-19 yang menjadi alasan gagal bayar. Padahal gagal bayar itu KSP itu sejak akhir 2019 awal 2020. Sedangkan covid itu triwulan pertama 2020, KSP itu sejak awal sudah kena. Jadi itu pembeanaran saja," jelas dia

Melvin menuturkan bahwa korban Indosurya pun mulai memprotes kepada pengurus KSP Indosurya.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat skema perdamaian pada September 2020 lalu.

"Skema perdamaian itu diputuskan pengadilan negeri Jakarta Pusat bulan September 2020. Hasilnya pengurus pusat harus mencicil sesuai skema perdamaian setiap 6 bulan sekali. 4 persen dari total investasi sampai 2025," ungkap dia.

Namun sayang, kata Melvin, Indosurya lagi-lagi tak memenuhi keputusan pengadilan. Mereka tidak membayarkan skema perdamaian yang telah diputus pada September 2020 lalu.

"Kerugian Rp521 juta sampai sekarang itu belum mendapatkan pembayaran. 6 bulan setelah dijanjikan tapi belum ada," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Melvin menuntut Polri dan Kejaksaan RI membantu pengembalian seluruh uang nasabah yang menjadi korban.

Apalagi, dia mengaku prihatin para Bos Indosurya justru dibebaskan dari tahanan.

"Tidak ada demo demo kalau KSP itu konsekuen pembayaran sesuai skema perdamaian dengan alasan yang dibuat buat. Padahal itu sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak direalisasikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Pembelaan Kejagung

Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.

Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS.

Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.

Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.

"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas