Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit

Nasabah KSP Indosurya demo di Mabes Polri sebagai aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit
Tribunnews.com/Igman
Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Tribunnews.com sempat berbincang dengan Melvin (53) yang juga salah satu korban KAP Indosurya cabang Bintaro.

Dia menceritakan awal mula bergabung menjadi nasabah di investasi bodong Indosurya.

Melvin mengungkapkan awal bergabung Indosurya berdasarkan ajakan temannya pada 2015 lalu.

Dia mengaku tergiur skema bagi hasil yang ditawarkan Indosurya yang disebutkan di atas bunga bank.

BERITA REKOMENDASI

"Awalnya sebetulnya karena ajakan teman pada 2015. Di samping bagi hasil yang ditawarkan di atas bunga bank. Tawarannya 15-16 persen per tahun," kata Melvin saat berbincang dengan Tribunnews.com saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Melvin mengungkapkan bahwa dirinya resmi menjadi nasabah dengan menanamkan investasi sebesar Rp521 juta kepada Indosurya.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya

Awalnya, pencairan yang dilakukan Indosurya tidak masalah selama 6 tahun terakhir.

Tiba-tiba pada akhir 2019, kata Melvin, Indosurya mulai mengalami gagal bayar dan mulai tidak lagi mencairkan uang nasabah. Alasannya, mereka terdampak pandemi Covid-19.

"Selama terakhir 5-6 tahun lancar semua pembayaran tapi yang menjadi catatan ini covid-19 yang menjadi alasan gagal bayar. Padahal gagal bayar itu KSP itu sejak akhir 2019 awal 2020. Sedangkan covid itu triwulan pertama 2020, KSP itu sejak awal sudah kena. Jadi itu pembeanaran saja," jelas dia


Melvin menuturkan bahwa korban Indosurya pun mulai memprotes kepada pengurus KSP Indosurya.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat skema perdamaian pada September 2020 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas