Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit
Nasabah KSP Indosurya demo di Mabes Polri sebagai aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.
Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS.
Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.
Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.
"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.