Dewas KPK Segera Bawa Kasus MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar ke Sidang Etik
Lili Pintauli Siregar dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran ajang balap MotoGP di Mandalika.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran ajang balap MotoGP di Mandalika.
Perkembangan teranyar, Dewan Pengawas KPK memastikan akan membawa laporan dimaksud ke sidang etik.
"Dilanjutkan ke sidang etik," kata ketua tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah mengklarifikasi sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan.
Dalam waktu dekat, Dewas KPK bakalan memanggil saksi-saksi dalam sidang etik dimaksud.
Baca juga: Dewas KPK Segera Tentukan Nasib Lili Pintauli di Kasus Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika
Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.
Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022).
Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.
Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A.
Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.