Geruduk DPR, BEM UI: Buka Draft RKUHP dan Hapus Pasal Bermasalah
BEM UI menuntut DPR buka dan hapus pasal bermasalah dalam RKUHP. Diketahui BEM UI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Sementara, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah pengamanan.
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan memastikan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait aksi demonstrasi itu.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Justru Untungkan Pembuat UU
"Sudah ada surat pemberitahuannya ke Polda Metro Jaya. Massa aksi dari elemen mahasiswa saja," ujar Hirbakh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022) malam.
Melalui surat pemberitahuan itu, kata Hirbakh, massa mengatasnamakan sebagai Aliansi Nasional Reformasi RKUHP. Menurut Hirbakh, demo tersebut rencananya akan digelar mulai pukul 11.00 WIB.
Pemberitahuan peserta yang akan hadir dalam aksi di kompleks parlemen itu juga sudah disampaikan.
"Mereka sampaikan massa aksi 500 orang mas. Mereka pakai atas nama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP," kata Hirbakh.
Untuk kelancaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Hirbakh mengimbau agar peserta demo bisa menyampaikan aspirasi secara tertib, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
"Imbauannya agar massa mahasiswa tertib dalam menyampaikan aspirasi. Kepolisian siap mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," imbau Hirbakh.