Geruduk DPR, BEM UI: Buka Draft RKUHP dan Hapus Pasal Bermasalah
BEM UI menuntut DPR buka dan hapus pasal bermasalah dalam RKUHP. Diketahui BEM UI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari baden Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bakal melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo mengatakan, pihaknya bakal menuntut dua hal dalam aksiya.
Pertama, meminta DPR agar membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik dan hapus pasal-pasal yang bermasalah.
"Singkatnya tuntutan kami hanya 2, buka draft RKUHP dan hapus pasal-pasal bermasalah di RKUHP," kata Bayu kepada Tribunnews.com, Selasa pagi.
Bayu berharap agar Ketua DPR RI Puan Maharani bisa menemui massa aksi nanti.
Baca juga: Terkait RKUHP, DPR Belum Teruskan Surat ke Pemerintah, Sufi Dasco: Belum Ada Kemajuan
"Kami mau Ketua DPR RI menemui massa aksi," ujarnya.
Bayu mengatakan, untuk UI sendiri sekitar 250 massa aksi bakal diturunkan dalam aksi hari ini.
Sementara perkiraan massa yang bakal demo di DPR, kata dia, sekitar seribu lebih yang datang dari berbagai kampus.
"Dari UI sendiri sekitar 250 massa aksi berangkat dari UI Depok. Sampai sana (DPR) kami bergabung dengan berbagai kampus. Perkiraan massa di depan DPR seribu lebih," ujar Bayu.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Bakal Bergabung dengan BEM UI Demo di DPR Tuntut Draft RKUHP Dibuka
BEM UI menyesali DPR tak membahas semua dari 24 isu bermasalah yang sempat disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP pada 2019.
"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini meski pembahasannya telah dimulai," demikian bunyi keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com.
BEM UI menilai, keengganan pemerintah yang tak membuka draft terbaru RKUHP menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," tulisnya.