Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris: Pekerja yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup

Hotman menyebut enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka soal promo kontroversial itu bukan pegawai dari 12 outlet tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hotman Paris: Pekerja yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup
Istimewa
Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 12 outlet Holywings di DKI Jakarta buntut promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Terkait itu, Pengacara kondang sekaligus pemegang saham terbesar Holywings, Hotman Paris akhirnya buka suara.

Hotman menyebut enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi soal promo kontroversial itu bukan pegawai dari 12 outlet tersebut.

"Staf yang ditahan polisi bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Dia juga mempertanyakan nasib kurang lebih 3.000 orang yang dipekerjakan di outlet Holywings.

"Holywing punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang beragama islam," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Baca juga: Cerita Karyawan Usai Holywings Tanjung Duren Ditutup Satpol PP, Ungkap Harapan pada Pemerintah

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Viral soal Promosi Minuman Beralkohol untuk 'Muhammad dan Maria'

Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.

Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.

Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas