Jaksa Agung Akan Kedepankan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice saat menangani kasus narkotika.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan dalam penanganan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pihaknya akan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal itu kata dia selaras dengan pedoman kejaksaan nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.
Serta, pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan begitu, setiap pelaku yang terjerat penyalahgunaan narkotika, tapi hanya berstatus pemakai tidak selayaknya untuk dihukum penjara, melainkan rehabilitasi.
"Saat ini pelaku tindak pidana narkotika tidak lagi dianggap sebagai pelaku pidana yang harus dipenjara namun lebih dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin dalam acara IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Penelitian IJRS Tunjukkan Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika 2016-2020 di Atas 60 Persen
Pedoman Kejaksaan yang dimaksudkan Jaksa Agung itu juga diharapkan dapat menghindari penerapan hukum yang inkonsistensi.
"Dengan hadirnya kebijakan tersebut diharapkan penerapan keadilan restoratif dapat semakin optimal serta inkonsistensi penerapan hukum dapat dihindari," kata Burhanuddin.
Hal ini juga berlandaskan pada tingginya angka narapidana narkotika yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Pimpinan MPR Harap Vonis Hakim Tak Mudah Penjarakan Pelaku Kasus Narkotika
Dengan adanya kebijakan dan pedoman tersebut, maka nantinya setiap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jika bukan sebagai pengedar atau bandar, hanya dilakukan rehabilitasi sebagai upaya mengembalikan kondisinya semula.
"Sehingga diharapkan ke depan pelaku melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna narkoba tidak lagi dijatuhi pidana penjara melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan ini ST Burhanuddin juga membeberkan data terkait dengan jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Data yang disampaikan Burhanuddin perhari ini, ada sebanyak 228.516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan atau pembinaan di lapas di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut kata dia, lebih dari 50 persennya merupakan narapidana kasus narkotika yaitu sebanyak 115.716.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tak Lagi Dipenjara, Ini Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.