Jampidum Fadil Zumhana: Jangan Matematisasi Tuntutan, Keadilan Bukan Soal Angka
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan keadilan bukan soal angka tuntutan penjara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menegaskan bahwa dalam hal menjatuhkan tuntutan dalam sebuah perkara, seorang jaksa tak boleh mematematisasi keadilan.
Sebab menurutnya keadilan bukan soal angka tuntutan penjara.
Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).
"Seorang jaksa dalam menuntut sebuah perkara, tidak melulu berdasarkan hitungan. Jangan dimatematisasi keadilan, keadilan tidak identik dengan angka," kata Fadil.
Baca juga: Pakar Hukum Soal Tersangka Baru Kasus Garuda: Bukti Kejagung Tangani Perkara Hingga Tuntas
Ia mengatakan keadilan dalam sebuah tuntutan wajib mempertimbangkan bagaimana kesan masyarakat terhadap kejahatan tersebut.
Seorang jaksa dalam menjatuhkan tuntutan juga diminta berkaca pada fakta yang muncul selama proses persidangan. Jaksa diminta menuntut hukum sesuai dengan keyakinannya masing - masing.
Jika dipandang demi menghabisi rangkaian kejahatan seperti pada kasus narkotika, maka tuntutan hukuman mati bisa dijatuhkan untuk para bandar.
Baca juga: Tegakkan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Cukai & TPPU, Bea Cukai Tandatangani MoU dengan Kejagung RI
Sementara terdakwa yang dipandang bisa melakukan perbaikan diri, maka tuntutan seyogianya dalam lingkup tersebut.
"Tapi keadilan itu harus juga mempertimbangkan bagaimana kesan masyarakat terhadap suatu kejahatan itu," tuturnya.
"Walaupun kadang disebut tidak memiliki hati nurani, kita hati nurani pada tempat yang benar. Pada orang yang bisa kita perbaiki, kita perbaiki. Tapi kalau untuk bandar besar, tidak ada toleransi," tegas dia.