Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PBNU: Sebagai Anggota, Mardani Maming Dapat Pendampingan Hukum dalam Praperadilan

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bakal beri pendampingan hukum kepada Mardani Maming dalam proses praperadilan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Umum PBNU: Sebagai Anggota, Mardani Maming Dapat Pendampingan Hukum dalam Praperadilan
NU Online via KompasTV
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bakal beri pendampingan hukum kepada Mardani Maming dalam proses Praperadilan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai pengajuan praperadilan merupakan hak dari Mardani Maming.

Mardani Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya itu hak dia (Mardani Maming)," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.

Baca juga: PBNU Beri Pendampingan Hukum Dalam Proses Praperadilan Mardani Maming

Menurut Gus Yahya, pendampingan hukum diberikan kepada para pengurus PBNU sebagaimana mestinya.

"Ya ada kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU, kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya," ucap Gus Yahya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat

Sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas