Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penelitian IJRS Tunjukkan Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika 2016-2020 di Atas 60 Persen

Penelitian IJRS menemukan disparitas pemidanaan perkara narkotika selama 2016 sampai 2020 berada di atas 60%.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penelitian IJRS Tunjukkan Disparitas Pemidanaan Perkara Narkotika 2016-2020 di Atas 60 Persen
Kanal Youtube IJRS TV
Peneliti IJRS Matheus Nathanael SH dalam Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di pada Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menemukan disparitas pemidanaan perkara narkotika selama 2016 sampai 2020 berada di atas 60 persen.

Penelitian yag dilakukan bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009).

Disparitas pemidanaan sendiri dapat dimaknai sebagai perbedaan penjatuhan hukuman pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik serupa.

Namun demikian, Peneliti IJRS Matheus Nathanael dalam paparannya menyatakan disparitas pemidanaan tidak selalu bermakna negatif atau tidak adil.

Contohnya, kata dia, putusan terhadap perkara pencurian ternak di Jakarta dengan di Papua berbeda putusan pidananya karena ada pertimbangan perbedaan harga ternak di Jakarta dan Papua.

Karena itu, kata dia, angka disparitas dalam penelitian IJRS yang dipaparkannya hanya menunjukkan kenyataan di lapangan.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Berpengaruh Kuat Tentukan Berat Ringan Pidana Pada Perkara Narkotika

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk melihat disparitas tersebut berdasar atau tidak harus dilakukan pendalaman terhadap kasus per kasus.

Dalam penelitian tersebut, kata dia, ada empat kriteria perkara tindak pidana narkotika serupa yang digunakan.

Empat kriteria tersebut yakni kesamaan peran terdakwa, kesamaan jenis barang bukti narkotika, kesamaan berat barang bukti narkotika, dan kesamaan pasal tindak pidana narkotika yang terbukti.

Apabila ada kesamaan dari empat kriteria tersebut, lanjut dia, maka peneliti menganggap perkara tersebut serupa.

Baca juga: Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

Hal tersebut disampaikannya dalam Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di kanal Youtube IJRS TV pada Selasa (28/6/2022).

"Ternyata untuk kasus peredaran gelap narkotika ada disparitas 65,8 % . Jadi perkara serupa tadi kita kumpulkan, lalu kita bandingkan, ternyata ada disparitas 65,8 % ," kata Matheus.

Dari 65,8 % disparitas tersebut, lanjut dia, kemudian dibedah lagi untuk melihat sebaran rentang disparitas pemidanaan penjara atau perbedaan besaran pidana penjara untuk perkara peredaran gelap narkotika yang serupa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas