Penyidik KPK Panggil Bupati Mamberamo Tengah Tapi Batal Hadir
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Senin (27/6/2022) kemarin.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Benar, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi suap di di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: KPK Panggil Seorang Pendeta Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Namun, dikatakan Ali, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu menyampaikan kepada tim penyidik tidak bisa menghadiri pemanggilan.
Ricky Ham Pagawak berdalih tengah menghadiri agenda di internal Pemkab Mamberano Tengah.
"Namun yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah," katanya.
Ali memastikan penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Ricky Ham Pagawak.
Ia meminta Ricky bersikap kooperatif.
"Kami segera akan jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Ali menyampaikan bahwa penyidikan perkara di Mamberano Tengah masih terus dilakukan.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dari pihak Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta.
"Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.