Pimpinan MPR Harap Vonis Hakim Tak Mudah Penjarakan Pelaku Kasus Narkotika
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyampaikan kasus narkotika jadi penyumbang terbesar penuhnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyampaikan kasus narkotika jadi penyumbang terbesar penuhnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Di satu sisi, menurutnya mengatasi over capacity lapas perlu dilakukan bukan dengan cara memperluas kapasitas lapas atau membuat lapas baru.
Anggaran terbatas jadi salah satu alasannya.
“Penyumbang terbesar over kapasitas lapas itu adalah karena kasus narkotika. Jadi kalau kita mau mengatasi over kapasitas lapas kita, jalan keluarnya bukan dengan terus menerus membangun kapasitas baru,” kata Arsul dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).
Penambahan kapasitas lapas menurutnya hanya deret hitung yang tak sebanding dengan pesatnya penambahan terdakwa atau terpidana.
Sehingga jalan keluar untuk mengatasi permasalahan ini adalah bukan dengan penambahan lapas, melainkan memperbaiki penegakan hukumnya.
“Karena kemampuan anggaran terbatas, dan kalau politik hukum kita dan penegakan hukum kita tidak diubah, maka penambahan lapas itu seperti deret hitung, sementara penambahan terdakwa dan terpidana itu seperti deret ukur yang berlari cepat,” ungkap dia.
Ia berharap perbaikan politik hukum dan penegakan hukum bisa berdampak signifikan pada penurunan kapasitas lapas.
Apalagi kalau ujung penegakan hukum yakni vonis hakim, punya semangat yang sama untuk tidak mudah mengirim terdakwa kasus narkotika khususnya penyalahguna murni ke dalam penjara.
Baca juga: Respon Ibu Perjuangkan Ganja Obati Anaknya, BNN: Indonesia Tetap Tolak Ganja untuk Keperluan Medis
“Saya kira ini akan berdampak yang sangat luar biasa kalau politik hukum dan penegakan hukum kita, termasuk ujungnya yakni vonis hakim ada dalam satu semangat yang sama. Yaitu semangat tidak mudah mengirim terdakwa kasus narkotika, khususnya yang berstatus penyalahguna murni dalam penegakan hukum kita,” pungkas Arsul.