Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses
Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Setelah terbitnya keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh oulet Holywings di Jakarta, situs web atau website resmi Holywings tidak bisa diakses, Selasa (28/6/2022).
Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.
Laman tersebut hanya menampilkan tulisan "503| Service Unavailable"
Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat
Sementara itu di akun instagram resminya, manajemen Holywings juga menghapus sebagian besar postingan di akun instagram tersebut.
Hanya ada tiga postingan tersisa.
Yakni postingan permintaan maaf pertama Holywings terkait promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria, postingan permintaan maaf kedua dan postingan terakhir yakni video Hotman Paris Hutapea bersama dengan Ketua MUI Cholil Nafis.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui alasan laman Holywings tak dapat diakses dan juga dihapusnya sebagian besar postingan IG Holywings.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.
Total ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan izin usaha Holywings itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Benny mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dari dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini 12 outlet Holywing di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,