Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Sebut Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Disiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baleg DPR Sebut Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Disiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS
Ist
Diskusi daring bertema Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (29/6/2022). 

Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, ujarnya, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS.

Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual, jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi.

Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, Sonya Helen dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pasca hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.

Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.

Kondisi itu harus segera diakhiri, tegas Saur, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas