Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan
Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan pensiunan PNS dapat gaji 13 sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini.
Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000.
Gaji ke-13 akan diberikan pada ASN Pusat dan Daerah serta Pensiunan PNS.
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok dan tunjangannya, dikutip dari laman Instagram @kemenkeuri.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair Awal Juli 2022, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: PNS Bakal Dipecat Jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut, Apa saja Larangan bagi PNS?
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000