Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan
Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan pensiunan PNS dapat gaji 13 sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
konveksi.org
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan pensiunan PNS dapat gaji 13 sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000
Berita Rekomendasi
5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
*) Daftar Penerima Gaji Ke-13 dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji Ke-13 PNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.