Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirnarkoba Bareskrim: Indonesia Masih Menjadi Negara Yang Menolak Legalisasi Ganja di PBB

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menolak legalisasi ganja.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirnarkoba Bareskrim: Indonesia Masih Menjadi Negara Yang Menolak Legalisasi Ganja di PBB
Warta Kota/Joko Supriyanto
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus sabu 12,49 kilogram. Jumat (16/11/2018). Dirnarkoba Bareskrim: Indonesia Masih Menjadi Negara Yang Menolak Legalisasi Ganja di PBB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar angkat bicara soal wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis yang mulai terus berhembus dan viral di media sosial. 

Krisno mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menolak legalisasi ganja.

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," ujar Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).




Sejauh ini, kata Krisno, belum ada persiapan untuk melakukan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Sejauh ini, pihaknya bakal tetap menindak bagi siapa pun memakai ganja di Indonesia.

"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," ungkap Krisno.

Baca juga: Syarat Jika Ganja Digunakan untuk Medis, Perlu Riset Sebelum Dipakai Sebagai Alat Terapi atau Obat

Lebih lanjut, Krisno menambahkan bahwa usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan media harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan. Nantinya, izin itu harus berdasarkan rekomendasi dari BPOM.

Saat ini, kata Krisno, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I yang dilarang dipakai untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

BERITA TERKAIT

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.

Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.

Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas