IPW Sesalkan Bebasnya Bos Indosurya Henry Surya, Publik Dianggap Kecewa terhadap Polri
IPW menyebut hal itu akan menimbulkan kekecewaan publik hingga ketidakpercayaan terhadap institusi Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan bebasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Henry Surya dan Jane Indria.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut hal itu akan menimbulkan kekecewaan publik hingga ketidakpercayaan terhadap institusi Polri.
Diketahui bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis karena berkasnya yang tak kunjung rampung.
"Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan
Sugeng menilai berkas yang tak kunjung rampung (P19) ini hanyalah argumen Bareskrim Polri.
Hal ini karena jaksa sudah memberikan petunjuk untuk berkas perkara itu.
Dia menuturkan dalam kasus ini hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng Teguh.
Di sisi lain, Sugeng mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.
Berkas Tak Kunjung Rampung
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah 5 kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI.
"Penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Namun, kata dia, penyidik juga tak kunjung bisa mendapatkan pemberkasan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan RI. Itulah kenapa, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.