IPW Sesalkan Bebasnya Bos Indosurya Henry Surya, Publik Dianggap Kecewa terhadap Polri
IPW menyebut hal itu akan menimbulkan kekecewaan publik hingga ketidakpercayaan terhadap institusi Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
"Artinya sampai dengan kasus ini diseledikan ternyata masih belum lengkap oleh karena itu karna batas waktu penahanan kita bebaskan," jelasnya.
Pembelaan Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.
Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.
Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21)," ujar Ketut.
Kabareskrim Polri Minta Tangkap Kembali Bos Indosurya
Meski begitu, Agus menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.
"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ucap Agus.
Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.
"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.