KPU Sebut Sudah 27 Partai Politik Punya Akses ke Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari 27 partai politik.
Tambahan terbaru berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu.
Adapun rinciannya, 27 partai politik yang telah mengajukan akses Sipol datang dari 9 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Presidential Threshold, 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 12 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Berikut ini daftar lengkap 27 parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB.
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.