Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Hukum Apresiasi Kolaborasi Jaksa Agung dan Menteri BUMN Ungkap Kasus Korupsi Garuda

Kolaborasi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah akan terus berlanjut

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Apresiasi Kolaborasi Jaksa Agung dan Menteri BUMN Ungkap Kasus Korupsi Garuda
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh saat melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Tarumanegara Ade Adhari menilai, investigasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir sangat berpengaruh pada pengungkapan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang kini disidik Kejaksaan Agung. 

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law itu, Erick Thohir merupakan pihak yang paling mengetahui kebobrokan institusi yang menjadi sasaran penyidikan. 

Karena itu, pengungkapan kasus korupsi di internal BUMN, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara Garuda Indonesia, Erick Thohir memiliki andil besar. 

“Pengamatan internal (Menteri BUMN) sangat penting untuk memperlancar proses pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi,” kata Ade dalam keterangannga di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sentil Jaksa Agung, Korban Bandingkan Kerugian Indosurya Dengan Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Ade menilai, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia menjadi awal dari ikhtiar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengembalikan kerugian negara. 

Dalam kasus Garuda, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 8,8 triliun. 

Berita Rekomendasi

“Kejaksaan harus fokus pada upaya pengembalian kerugian negara yang nominalnya sangat fantastis itu, mencapai Rp 8,8 triliun. Dengan kata lain, tuntutan terhadap pelaku jangan hanya berorientasi pada menghukum pelaku,” kata Ade. 

Serupa Ade, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai kolaborasi antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah akan terus berlanjut. 

Karenanya, pengungkapan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia diyakini sekadar permulaan. Itu karena dugaan penyimpangan juga terjadi di beberapa perusahaan pelat merah lain. 

"Seharusnya iya (menyasar bukan hanya Garuda). Karena ada beberapa BUMN yang diduga menjadi bancakan,” kata Fickar. 

Fickar menyatakan, Erick Thohir memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan BUMN yang bermasalah. Selama ini, Fickar menduga, ada banyak perusahaan pelat merah yang menjadi “sapi perah” dari para pengurusnya. 

“Menteri BUMN Erick Thohir punya kewenangan penuh membersihkan BUMN yang menjadi sapi perah. Karena itu, penertiban yang dilakukan Erick Thohir harus didukung,” pungkas Fickar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas