Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Mabes Polri berjanji hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik, tak bakal ditutup-tutupi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Pastikan Tak Akan Tutupi Hasil Sidang Ulang AKBP Brotoseno
Kolase Tribunnews
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno. Kepolisian RI memastikan tidak akan menutupi proses dan hasil sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak akan menutupi proses sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

Nantinya, hasil sidang ulang pada AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara terbuka ke publik.

"Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasil sidang pasti disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, Dedi Prasetyo masih enggan merinci terkait kapan sidang ulang AKBP Brotoseno bakal digelar.

Hal yang pasti sidang bakal digelar setelah adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik.

"Setelah disahkan, tentunya akan segera mungkin. Nanti kalau sudah disahkan Kadiv Propam akan diinformasikan ke saya," jelas Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat soal kasus AKBP Brotoseno.

Berita Rekomendasi

Kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi di internal kepolisian.

"Untuk menunjukkan komitmen pimpinan polri akan menindaklanjuti, akan mendengar saran masukan dari seluruh pihak dalam rangka perbaikan kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri. Nantinya, komisi tersebut bakal dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Dipimpin Jenderal, Tim Peneliti PK Brotoseno Ada 12 Orang, Hasilnya Segera Dilaporkan ke Kapolri

Nantinya, kata Dedi, Komisi Banding Kode Etik itu bakal ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, mereka akan segera menentukan sidang ulang terhadap AKBP Brotoseno.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas