Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Ganja untuk Medis, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Agar Tak Munculkan Kemudaratan

Wacana ganja untuk medis saat ini tengah ramai dibicarakan.Mengenai ganja medis juga ditanggapi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Akankah ada Fatwa MUI?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ramai Ganja untuk Medis, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Agar Tak Munculkan Kemudaratan
istimewa
Ramai Ganja untuk Medis, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Agar Tak Munculkan Kemudaratan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana ganja untuk medis saat ini tengah ramai dibicarakan.

Penggunaan ganja untuk medis kembali menjadi perbincangan setelah seorang ibu meminta izin penggunaan ganja untuk pengobatan anakanya.

Ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, itu menyuarakan ganja untuk medis dengan cara melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).

Baca juga: KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.

Mengenai ganja medis juga ditanggapi Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Menurut Ma'ruf, penggunaan ganja sampai saat ini memang masih dilarang.

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK

Berita Rekomendasi

”MUI ada keputusannya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Tapi untuk masalah kesehatan itu, MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 Hijriah, Senin (28/2/2022).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 Hijriah, Senin (28/2/2022). (BPMI Setwapres)

Fatwa tersebut, kata Ma'ruf, akan menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Menurut Ma'ruf, fatwa ini dibuat agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.

Baca juga: Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia

Mengenai penggunaan ganja untuk medis, Ma'ruf yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI mengungkapkan terdapat beberapa varietas ganja.

MUI akan membuat fatwa yang berkaitan dengan jenis ganja tersebut.

"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata Ma'ruf.

Terpisah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku akan meminta Bahtsul Masail mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

Bahtsul Masail adalah lembaga pengkajian masalah agama yang berada di bawah NU.

"Nanti akan kita minta lembaga Batshul Masail untuk bicarakan soal ini," ucap Gus Yahya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Ganja Medis Usai Cerita Ibu Santi Viral? Ini Penjelasan MK

Menurut Gus Yahya, permasalahan penggunaan ganja untuk medis membutuhkan kajian mendalam oleh ahli kesehatan.

Selain itu, dari sisi keagamaan, menurut Gus Yahya, PBNU perlu kajian sebelum menentukan sikap.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming 
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming  (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Ya kalau itu sih kita harus dengarkan dulu apa kata para ahli kesehatan soal ini. Kita kan cara kita menyikapi masalah secara keagamaan. Kita harus tahu dulu seluk beluk masalahnya seperti apa," jelas Gus Yahya.

Setelah melakukan kajian di Bahtsul Masail, PBNU bakal mengeluarkan pedoman mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Langkah ini, kata Gus Yahya, telah dilakukan saat membuat pedoman tentang penyakit mulut dan kuku (PMK). "Ya nanti seperti biasa kan NU ini,misalkan soal PMK kemaren kan kita undang ahli dokter, ahli tentang penyakit ini apa saja akibatnya. Baru kita kita bicarakan pandangan," ucap Gus Yahya.

Kisah Santi, Seorang Ibu Minta Ganja Dilegalkan Jadi Obat

Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah)

Tentang perjuangan ganja medis yang dilakukan Santi, ibu ini tak hanya memajang permintaannya melalui tulisa.

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.

Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Tentang perjuangan medis untuk ganja diakui Santi dirinya sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Baca juga: Dasco Bertemu Santi Warastuti, Ibu yang Perjuangkan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya

Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.

"Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang," kata Santi, Minggu (26/6).

Santi mengungkapkan penggunaan ganja diyakini bisa mengatasi kejang yang diakibatkan penyakit yang diderita anaknya. Kejang itu, lanjut Santi, menimbulkan efek yang sangat menyakitkan bagi anaknya.

"Setiap kejang terjadi pasti anak akan mengalami kemunduran dan itu sangat menyakitkan, bagi kami karena untuk maju sedikit saja itu susah apalagi disertai kejang," ucap Santi.

"Tidak setiap hari kejang tapi kalau di rata rata seminggu bisa dua kali kejang," lanjutnya.

Di sisi lain, Santi belum mengetahui pasti cara mengobati ganja untuk anaknya.

Namun, Santi berharap pemerintah bisa membuat regulasi terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Saya belum tahu pasti untuk prosedurnya ya, karena saya belum pernah memakai. Makanya saya memohon kepada pemerintah untuk dibuatkan regulasi supaya nanti pemakainya pun terawasi," tandasnya.

DPR Terima Kunjungan Ibu yang Perjuangkan Ganja untuk Pengobatan
Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi. Dasco mengungkapkan dirinya mendengar alasan Santi yang memperjuangkan ganja untuk pengobatan anaknya, Fika, yang mengalami Celebral Palsy.

"Saya kedatangan Bu Santi Warastuti, orang tua dari Fika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi oleh pengacara Mas Singgih ini yang melakukan JR di MK mengenai legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Setelah mendengarkan aspirasi dari Santi, Dasco menyebut pihaknya akan mendorong Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat terkait legalisasi ganja untuk medis. Sebab saat ini Komisi III DPR sedang membahas revisi UU Narkotika.

"Setelah mendengarkan apa-apa yang tadi disampaikan, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," ujar Dasco.

Sedangkan Pimpinan Komisi IX DPR RI menilai Indonesia sudah harus memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk keperluan pengobatan atau medis. Kajian yang objektif menjadi wajib hukumnya, sehingga nanti menjadi legitimasi ilmiah menentukan program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia.

"Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya," kata Wakil Ketua Kpmisi IX DPR RI, Charles Honoris, kepada wartawan, Selasa (28/6/2022)

Legislator PDIP itu memandang riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. Charles kemudian memberi contoh kasus seorang ibu bernama Santi Warastuti yang memiliki seorang penderita penyakit cerebral palsy. Santi yakin, ganja medis bisa menjadi obat bagi anaknya.

"Demi menyelematkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja," ujarnya.

Charles menegaskan, negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat hal-hal tersebut dan hanya terus menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya.

Di seluruh dunia, ditambahkan Charles, kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Dia memahami bahwa pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.

"Keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," pungkas Charles (tribun network/fah/mam/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas