Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

Adam Deni memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. Ia menyebut Sahroni Habiskan Rp30 M untuk menahannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur
Instagram @ahmadsahroni88/Adam Deni
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Pegiat media sosial, Adam Deni, memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. 

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

"Enggak (kecewa). Karena kita sudah tahu kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menduga Ahmad Sahroni menyuap sejumlah pihak untuk membungkamnya.

Dugaan Adam Deni ini berdasarkan barang bukti ponsel miliknya yang tidak dikembalikan.

Ponsel itu, katanya, berisi bukti-bukti lain terkait Ahmad Sahroni.

"Dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan, berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," kata Adam Deni.

"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa?"

Berita Rekomendasi

"Di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," lanjutnya.

Ajukan Banding

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.

Baca juga: Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"

"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas