3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Bupati Puncak Willem Wandik: Ini Sejarah Peradaban Baru
Bupati Puncak Willem Wandik menyampaikan apresiasi atas disahkannya tiga Rangangan Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Puncak Willem Wandik menyampaikan apresiasi atas disahkannya tiga Rangangan Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam rapat paripurna.
"Masyarakat Papua mendapat berkat hari ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan yang baru saja disahkan," kata Wandik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6/2022).
Dengan begitu, Wandik selaku perwakilan warga Papua mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, seluruh Indonesia ingin pemekaran terlalu banyak yang ada dalam pemerintahan pusat seperti Kementerian Dalam Negeri maupun DPR.
“Tapi ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu oleh Presiden, DPR RI serta Komisi II bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan 3 provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan,” kata dia.
Baca juga: Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI
Wandik yang juga tergabung dalam Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua itu menyebut pemerintah memiliki hati besar sehingga memberikan pemekaran terhadap tiga Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan.
“Sehingga daerah yang tak terkendali cukup jauh, ketertinggalan, keterbelakangan, dengan adanya pemekaran-pemekaran provinsi ini membuat satu kendali pemerintahan,” jelas dia.
Di samping itu, Wandik mengatakan disahkannya tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
Baca juga: Panja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Sepakat RUU Pemekaran Papua Dibawa ke Rapat Paripurna
Sebab, tadinya ada dua provinsi sekarang menjadi tiga provinsi. Tentu, ke depan akan muncul pemimpin baru di tiga provinsi tersebut.
“Ke depan akan muncul pemimpin-pemimpin, lima gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, disiapkan lapangan kerja sehingga orang Papua bisa mendapatkan itu. Kami juga mendengar bahwa hasil dari ini disepakati 80 persen orang Papua, 20 persen non Papua. Itu CPNS,” kata dia
Bukan cuma itu, Wandik juga berharap kedepan akan berkembang investasi dan perekonomian atas disahkannya tiga provinsi tersebut.
Maka dari itu, dia berharap Papua bisa menjadi provinsi yang maju dan bisa jalan terkendali dengan disahkannya tiga provinsi baru di Papua.
Baca juga: Anggota DPR Asal Papua: Puncak Jaya Harus Masuk DOB Papua Pegunungan Tengah
“Ini sejarah peradaban baru di Tanah Papua. Kami atas nama orang Papua, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Provinsi Papua. Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah Papua cepat maju dan jalan terkendali pemerintahan komunikasi semua bisa berjalan,” katanya.
Sebelumnya, DPR hari ini mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap Puan.
Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.
Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.
“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.
Mantan Menko PMK itu pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.