Ada Potensi Maladministrasi dalam Proses Peralihan Pegawai, BRIN Diminta Lakukan Tindakan Korektif
Ombudsman RI minta BRIN lakukan tindakan korektif terkait potensi maladministrasi proses peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Terakhir, terhadap tindakan korektif yang harus dilakukan tersebut di atas, Kepala BRIN diminta untuk membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, BRIN Ungkap Potensi Beda Tanggal
Hal itu berupa kerangka kerja yang sistematis agar proses peralihan pegawai, proses peralihan aset dan hak-hak kesejahteraan dari para pegawai bisa terpenuhi.
"Karena hingga hari ini itu belum ada," ujar Robert.
Sebelumnya, Ombudsman RI mendapati adanya penyimpangan prosedur dari pihak BRIN atas proses peralihan pegawai dan peralihat aset dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Penyimpangan prosedur yang dimaksud terdapat di beberapa poin temuan Ombudsman RI yang di mana salah satunya terkait dengan administrasi.
Di mana jika merujuk pada amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur dalam hal ini Kementerian PAN RB.
Namun pada mekanismenya, BRIN yang melakukan peralihan Pegawai secara langsung ke Kementerian atau Lembaga tanpa melalui Kementerian PAN-RB.
Termasuk kata dia terkait dengan proses administrasi kepegawaian yang seharusnya diurus oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN).
"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan pengalihan BRIN ibaratnya itu ketepatan sebagai pihak penerima dari pihak yang memberikan, sementara proses untuk pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Kemenpan dan BKN dalam konteks pengadministrasian nya," kata Robert.
Tak hanya itu, BRIN juga dinyatakan tidak siap dalam menerima peralihan pegawai, hal itu dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian.
Itu didasar karena mereka terkendala pada aset, fasilitas, struktur organisasi dan anggaran.
Tak hanya dari proses peralihan pegawai, Ombudsman RI juga mendapati temuan adanya ketidakselarasan BRIN dalam melakukan peralihan aset dari Kementerian atau Lembaga sebelumnya.
Di mana dalam temuan Ombudsman RI, BRIN tidak melakukan peralihan aset sesuai dengan prosedur yakni melalui Kementerian Keuangan, melainkan langsung meminta kepada Kementerian atau Lembaga secara langsung.
"Jadi BRIN yang secara langsung meminta aset nya dialihkan ini kemudian sedikit banyak berpengaruh pada aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN," beber Robert.
Atas hal itu, kata dia banyak peneliti yang kini sudah berada di BRIN kurang optimal dalam melakukan pekerjaan.
Hal itu didasari karena masih banyak K/L yang menahan aset atau fasilitasnya, mengingat prosedur yang dilakukan BRIN tidak sesuai dengan apa yang diharuskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.