Ada Potensi Maladministrasi dalam Proses Peralihan Pegawai, BRIN Diminta Lakukan Tindakan Korektif
Ombudsman RI minta BRIN lakukan tindakan korektif terkait potensi maladministrasi proses peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait dengan proses peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam temuannya, dinyatakan banyak didapati penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI telah melayangkan beberapa poin tindakan korektif penting harus dilakukan BRIN.
Pertama, meminta kepada BRIN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta BKN dalam proses pengadministrasian pegawai.
"Memulai Berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, untuk selanjutnya disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya kata Robert, Ombudsman RI juga meminta kepada BRIN untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan oleh BRIN.
Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
Beberapa hak yang dimaksud yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan atau pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kepala BRIN juga harus menjamin atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan pada sektor atau bidang masing-masing.
"Jadi sangat penting karena ini yang sangat dirasakan oleh para peniliti yang ada di sana, fasilitas dan dukungan yang sangat tidak memadai," ucap Robert.
Ombudsman juga meminta kepada BRIN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pengelola aset.
Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
Hal itu untuk keperluan proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset.
Sebab dalam peralihan aset ini berdasarkan temuan Ombudsman RI, BRIN dinyatakan langsung meminta aset atau fasilitas yang dimaksud dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan tanpa melalui Kemenkeu.
"Jadi bukan kemudian BRIN yang secara langsung dan sendiri yang berurusan dengan kementerian atau lembaga yang menjadi asal daripada aset-aset itu berada," kata Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.