Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hikmahbudhi Dukung Upaya Proses Hukum Kasus Meme Stupa Borobudur

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia mendukung aparat Polda Metro Jaya melakukan proses hukum terkait kasus meme Stupa Borobudur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hikmahbudhi Dukung Upaya Proses Hukum Kasus Meme Stupa Borobudur
Tangkap layar akun Twitter @KRMTRoySuryo2
Postingan Roy Suryo terkait kronologi munculnya foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendukung aparat Polda Metro Jaya melakukan proses hukum terkait kasus Meme Stupa Borobudur.

"Kami menyatakan dengan tegas akan tetap dan terus mendukung dan mengawal proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Sekjen PP Hikmahbudhi Ravindra, dalam keterangannya, pada Kamis (30/6/2022).

Menurut dia, PP Hikmahbudhi siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

PP Hikmahbudhi menekankan seluruh pihak agar bisa belajar dari kasus ini dan tidak menggunakan media sosial sebagai alat untuk membenci, menista dan menghina.

Sebab ada banyak konsekuensi yang akan dihadapi apabila menggunakan medsos dengan tidak baik. 

"Saya dan ketua umum akan menginstruksikan seluruh kader Hikmahbudhi untuk mengawal dengan serius kasus ini," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Alasan Roy melaporkan akun tersebut karena merasa difitnah sebagai penunggah pertama foto meme editan itu.

Baca juga: Selesai Diperiksa Penyidik, Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur

Laporannya diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Roy mempoliaikan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas