Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, Kamis (30/6/2022).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang legalisasi ganja untuk medis, Kamis (30/6/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya menyerap aspirasi tentang kemungkinan UU Narkotika dikeluarkan penggolongan ganja.
Menurutnya, hal tersebut demi memudahkan masyarakat yang membutuhkan untuk kesehatan.
"Agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond sesuai RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menggelar berbagai focus group discussion (FGD) yang menghadirkan pakar kesehatan untuk membahas soal zat-zat yang harus dikeluarkan dari narkotika.
"Kita akan melakukan FGD ya, melakukan FGD melibatkan semua pakar kesehatan, IDI, dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan (dari narkotika), mana zat-zat yang harus kita tambah ya. Kita akan lihat itu," ujarnya.
Baca juga: Polri Mengaku Siap Dukung Soal Wacana Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis
Desmond juga mengatakan, pihaknya bakal membentuk sebuah lembaga pengawasan untuk melokalisir wilayah-wilayah ganja.
"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga ya, menteri kesehatan, kepolisian dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang Ganja," ucapnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.
RDPU tersebut dilaksanakan di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dipandu Wakil Ketua Komis III DPR RI Desmond J Mahesa dan diikuti sejumlah Anggota DPR.
“Agar tidak jadi masalah, tujuannya merubah untuk kebaikan malah nanti mudaratnya muncul yang enggak bagus,” kata Desmond.
“Di sinilah kehati-hatian kami Anggota DPR dalam rangka merumuskan UU Narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja di dalam peraturan yang ada,” lanjut dia.
Adapun rapat tersebut turut menghadirkan Bu Santi atau Santi Warastuti, Kuasa Hukum Santi Singgih Tomi Gumilang dan Peneliti Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.