Ombudsman Minta MenPANRB & BRIN Lakukan Tindakan Korektif: Jangan Sampai Kami Keluarkan Rekomendasi
Ombudsman RI telah meminta kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Pimpinan BRIN untuk melakukan tindakan korektif. Terkait apa?
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) telah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan tindakan korektif.
Permintaan itu dilayangkan, setelah Ombudsman mendapati temuan adanya penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Atas permintaan itu, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pihaknya memberikan waktu 30 hari kerja kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikannya.
Bahkan guna memastikan, tindakan korektif itu dilakukan dengan baik, Robert menyatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kedua pihak.
Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan kami akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," ucap Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Roberts menegaskan, pihaknya meminta kepada MenPAN-RB dan BRIN untuk sedianya memfokuskan tindakan korektif tersebut.
Jangan sampai kata dia, nantinya Ombudsman mengeluarkan rekomendasi jika dinilai tidak maksimal dalam melakukan tindakan korektif tersebut.
"Kami sangat tidak berharap ini berlanjut sampai ke rekomendasi. Artinya apa, rekomendasi di ORI itu adalah mahkota , pamungkas, kalau sampai di rekomendasi artinya tindakan korektif selama 30 hari itu tidak dijalankan atau dijalankan secara parsial atau dijalankan secara tidak memuaskan," tegas Robert.
Terlebih kata dia, jika nantinya sudah keluar rekomendasi dari Ombudsman RI maka pihak yang akan terlibat bukan hanya MenPAN-RB dan BRIN, melainkan juga Presiden RI Joko Widodo.
Sebab menurut Robert, seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk Ombudsman RI berada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden.
Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
"Itu kami berharap tidak sampai ke sana, oleh karena itu 30 hari ini dimanfaatkan sesuai batas waktu yang ditentukan," tukas Robert.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) turut memberikan tindakan korektif kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Hal itu didasari atas temuan Ombudsman terkait proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam temuan itu, Ombudsman menyatakan terjadi penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Oleh karenanya anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan, dirasa perlu untuk memberikan tindakan korektif kepada MenPAN-RB yang dimana dalam hal ini sebagai pihak terkait.
Tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Tjahjo Kumolo beserta jajaran kata Robert yakni, pertama, melakukan koordinasi menyeluruh terhadap Kementerian dan Lembaga yang pegawainya mendapati konsekuensi dialihkan ke BRIN.
"Agar proses peralihan itu merupakan kebijakan berdasarkan Undang-undang dilakukan melalui mekanisme kewenangan pada KemenPAN RB secara langsung," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya, Ombudsman RI juga meminta kepada MenPAN-RB untuk melakukan konsolidasi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pemutakhiran data.
Hal itu dinilai penting, agar setiap pegawai yang dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.
Robert juga menyatakan, MenPAN-RB juga harus memastikan, perlindungan terhadap tunjangan atau hak normatif para pegawai, baik yang setuju dialihkan maupun tidak setuju dialihkan.
"Karena banyak pegawai yang tidak mau pindah ke BRIN tapi negara harus memberikan jaminan atau hak-hak normatif mereka ataupun mereka yang sedang berstatus tugas belajar," tukas dia.
Tak hanya kepada MenPAN-RB, Ombudsman RI juga telah melayangkan beberapa poin tindakan korektif yang penting harus dilakukan pimpinan BRIN.
Adapun yang pertama yakni, meminta kepada BRIN untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta BKN dalam proses pengadministrasian pegawai.
"Memulai Berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, untuk selanjutnya disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya kata Robert, Ombudsman RI juga meminta kepada BRIN untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan oleh BRIN.
Beberapa hak yang dimaksud yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan atau pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kepala BRIN juga harus menjamin atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN sesuai kebutuhan pada sektor atau bidang masing-masing.
"Jadi sangat penting karena ini yang sangat dirasakan oleh para peniliti yang ada di sana, fasilitas dan dukungan yang sangat tidak memadai," ucap Robert.
Ombudsman juga meminta kepada BRIN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pengelola aset.
Hal itu untuk keperluan proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme pada Ditjen Pengelolaan Aset.
Sebab dalam peralihan aset ini berdasarkan temuan Ombudsman RI, BRIN dinyatakan langsung meminta aset atau fasilitas yang dimaksud dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan tanpa melalui Kemenkeu.
"Jadi bukan kemudian BRIN yang secara langsung dan sendiri yang berurusan dengan kementerian atau lembaga yang menjadi asal daripada aset-aset itu berada," tutur Robert.
Terakhir, terhadap tindakan korektif yang harus dilakukan tersebut di atas, Kepala BRIN diminta untuk membuat produk kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaannya.
Hal itu berupa kerangka kerja yang sistematis agar proses peralihan pegawai, proses peralihan aset dan hak-hak kesejahteraan dari para pegawai bisa terpenuhi.
"Karena hingga hari ini itu belum ada," tukas Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.