Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setidaknya ada tiga poin temuan yang didapati pihaknya atas dugaan maladministrasi peralihan pegawai tersebut.
Pertama, pihaknya mendapati telah terjadi penyimpangan-penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN dalam mempersilahkan pegawai ini.
"Terjadi penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
Hal itu didasari peralihan pegawai jika merujuk pada amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur dalam hal ini Kementerian PAN RB.
Namun pada mekanismenya, BRIN yang melakukan peralihan Pegawai secara langsung ke Kementerian atau Lembaga tanpa melalui Kementerian PAN-RB.
Termasuk kata dia terkait dengan proses administrasi kepegawaian yang seharusnya diurus Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Baca juga: Dorong Transformasi Digital Indonesia, ITDRI dan BRIN Lakukan Kolaborasi Riset di Mandalika
"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan pengalihan BRIN ibaratnya itu ketepatan sebagai pihak penerima dari pihak yang memberikan, sementara proses untuk pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Kemenpan dan BKN dalam konteks pengadministrasian nya," kata Robert.
Tak hanya itu, BRIN juga dinyatakan tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian.
Itu didasar karena mereka terkendala pada aset, fasilitas, struktur organisasi dan anggaran.
Tak hanya dari proses peralihan pegawai, Ombudsman RI juga mendapati temuan adanya ketidakselarasan BRIN dalam melakukan peralihan aset dari Kementerian atau Lembaga sebelumnya.
Di mana dalam temuan Ombudsman RI, BRIN tidak melakukan peralihan aset sesuai dengan prosedur yakni melalui Kementerian Keuangan, melainkan langsung meminta kepada Kementerian atau Lembaga secara langsung.
Baca juga: Soal Zulhas Ditunjuk Mendag oleh Jokowi, YLKI dan BRIN: Menteri Sebelumnya Lebih Baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.