Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke BRIN.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Jadi BRIN yang secara langsung meminta aset nya dialihkan ini kemudian sedikit banyak berpengaruh pada aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN," kata Robert.
Atas hal itu, kata dia banyak peneliti yang kini sudah berada di BRIN kurang optimal dalam melakukan pekerjaan.
Hal itu didasari karena masih banyak K/L yang menahan aset atau fasilitasnya, mengingat prosedur yang dilakukan BRIN tidak sesuai dengan apa yang diharuskan.
"Ada kementerian atau lembaga yang memang melihat alat itu masih dibutuhkan atau prosesnya memang tidak benar karena BRIN-nya sendiri yang meminta tidak melalui Kemenkeu khususnya dalam pengelolaan aset yang dipegang salah satu Ditjen di sana yang membuat kemudian alat kerja seperti ini tidak bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang telah pindah ke BRIN," kata Robert.
Temuan terkahir yakni perihal kesejahteraan pegawai yang sudah pindah atau beralih ke BRIN.
Di mana dalam temuan Ombudsman RI BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian.
Khususnya kata dia, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan, sedangkan secara prosedur para pegawai tersebut membutuhkan pengurusan oleh instansi tempat bekerja.
Atas adanya masalah tersebut, pihaknya juga menemukan adanya hak normatif kepegawaian yang tidak dapat diterimakan kepada pegawai karena kendala administratif oleh pihak BRIN.
Hal itu seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan lainnya.
"Ini yang kemarin terjadi pada saat kami memasuki lebaran, para pegawai-pegawai itu kemudian tidak mendapatkan THR yang memadai," kata Robert.
Atas temuan tersebut, pihaknya kata Robert telah melayangkan tindakan korektif kepada BRIN dan juga termasuk kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Nantinya tindakan korektif dari Ombudsman RI itu diharapkan Robert dapat ditindaklanjuti oleh keduanya dengan kurun waktu 30 hari kerja.
"Atas pendapat dan temuan itu maka tadi kami sudah sampaikan juga, tindakan korektif yang kami minta kepada dua pihak satu kepada kepala BRIN kemudian kepada Menteri PAN RB," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.