Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai

Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke BRIN.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022). Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, setidaknya ada tiga poin temuan yang didapati pihaknya atas dugaan maladministrasi peralihan pegawai tersebut.

Pertama, pihaknya mendapati telah terjadi penyimpangan-penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN dalam mempersilahkan pegawai ini.

"Terjadi penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN

Hal itu didasari peralihan pegawai jika merujuk pada amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur dalam hal ini Kementerian PAN RB.

Namun pada mekanismenya, BRIN yang melakukan peralihan Pegawai secara langsung ke Kementerian atau Lembaga tanpa melalui Kementerian PAN-RB.

Berita Rekomendasi

Termasuk kata dia terkait dengan proses administrasi kepegawaian yang seharusnya diurus Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Baca juga: Dorong Transformasi Digital Indonesia, ITDRI dan BRIN Lakukan Kolaborasi Riset di Mandalika

"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan pengalihan BRIN ibaratnya itu ketepatan sebagai pihak penerima dari pihak yang memberikan, sementara proses untuk pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Kemenpan dan BKN dalam konteks pengadministrasian nya," kata Robert.

Tak hanya itu, BRIN juga dinyatakan tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian.

Itu didasar karena mereka terkendala pada aset, fasilitas, struktur organisasi dan anggaran.

Tak hanya dari proses peralihan pegawai, Ombudsman RI juga mendapati temuan adanya ketidakselarasan BRIN dalam melakukan peralihan aset dari Kementerian atau Lembaga sebelumnya.

Di mana dalam temuan Ombudsman RI, BRIN tidak melakukan peralihan aset sesuai dengan prosedur yakni melalui Kementerian Keuangan, melainkan langsung meminta kepada Kementerian atau Lembaga secara langsung.

Baca juga: Soal Zulhas Ditunjuk Mendag oleh Jokowi, YLKI dan BRIN: Menteri Sebelumnya Lebih Baik

"Jadi BRIN yang secara langsung meminta aset nya dialihkan ini kemudian sedikit banyak berpengaruh pada aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN," kata Robert.

Atas hal itu, kata dia banyak peneliti yang kini sudah berada di BRIN kurang optimal dalam melakukan pekerjaan.

Hal itu didasari karena masih banyak K/L yang menahan aset atau fasilitasnya, mengingat prosedur yang dilakukan BRIN tidak sesuai dengan apa yang diharuskan.

"Ada kementerian atau lembaga yang memang melihat alat itu masih dibutuhkan atau prosesnya memang tidak benar karena BRIN-nya sendiri yang meminta tidak melalui Kemenkeu khususnya dalam pengelolaan aset yang dipegang salah satu Ditjen di sana yang membuat kemudian alat kerja seperti ini tidak bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang telah pindah ke BRIN," kata Robert.

Temuan terkahir yakni perihal kesejahteraan pegawai yang sudah pindah atau beralih ke BRIN.

Di mana dalam temuan Ombudsman RI BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian.

Khususnya kata dia, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan, sedangkan secara prosedur para pegawai tersebut membutuhkan pengurusan oleh instansi tempat bekerja.

Atas adanya masalah tersebut, pihaknya juga menemukan adanya hak normatif kepegawaian yang tidak dapat diterimakan kepada pegawai karena kendala administratif oleh pihak BRIN.

Hal itu seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan lainnya.

"Ini yang kemarin terjadi pada saat kami memasuki lebaran, para pegawai-pegawai itu kemudian tidak mendapatkan THR yang memadai," kata Robert.

Atas temuan tersebut, pihaknya kata Robert telah melayangkan tindakan korektif kepada BRIN dan juga termasuk kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Nantinya tindakan korektif dari Ombudsman RI itu diharapkan Robert dapat ditindaklanjuti oleh keduanya dengan kurun waktu 30 hari kerja.

"Atas pendapat dan temuan itu maka tadi kami sudah sampaikan juga, tindakan korektif yang kami minta kepada dua pihak satu kepada kepala BRIN kemudian kepada Menteri PAN RB," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas