Partai Buruh Bakal Kawal Sidang Gugatan UU PPP di MK dengan Sejumlah Aksi
Partai buruh akan mengawal sidang gugatan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) di MK dengan aksi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Buruh, Muhammad Imam Nassef mengatakan, sidang gugatan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) bakal digelar pekan depan.
Diketahui, Senin (27/6/2022) Partai Buruh resmi mengajukan judicial review UU PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang direvisi DPR RI pada Mei 2022 lalu.
Menurut Muhammad, kini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dan kemungkinan bakal digelar seminggu atau dua minggu kedepan.
"Tinggal menunggu jadwal sidang. Nah mungkin antara seminggu atau paling lambat dua Minggu kedepan itu sudah akan ada jadwal sidang yaitu untuk sidang pendahuluan," kata Muhammad dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/6/2022).
"Sidang awal untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dan atau pokok-pokok argumentasi yang kita sampaikan terkait dengan uji formil maupun materiil," sambungnya.
Baca juga: Massa Demo di Kantor PPP, Minta Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aksi
Sementara, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi-aksi dalam mengawal sidang tersebut.
"Kita akan berproses dan tetap kita akan kawal dengan aksi-aksi, baik aksi Nasional maupun aksi regional," ujar Said.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang direvisi DPR RI pada Mei 2022 lalu.
Baca juga: Partai Buruh Khawatir UU PPP Bisa Disalahgunakan Oleh Pemerintah-DPR
Kuasa Hukum Partai Buruh, Muhammad Imam Nassef mengatakan, pembentukan UU PPP tak pernah melibatkan buruh.
"Teman-teman buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan UU PPP ini," kata Muhammad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Alasan Partai Buruh Gugat UU PPP ke MK Karena Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembentukan
Padahal, kata dia, melalui putusan MK disebutkan asas keterbukaan wajib dilakukan pada proses pembentukan UU.
"Itu (partisipasi) tidak dilakukan pemerintah dan DPR, misalnya salah satunya asas keterbukaan, menyatakan bahwa berkas-berkas yang terkait penyusunan UU PPP dipublish ke publik," ujar Muhammad.