Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI

Polri merencanakan pembuatan tiga Polda baru seusai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) oleh DPR RI terkait pembentukan Provinsi baru di Papua

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI
Ist
Brigjen Ahmad Ramadhan.Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merencanakan pembuatan tiga Polda baru seusai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) oleh DPR RI terkait pembentukan Provinsi baru di Papua pada Kamis (30/6/2022).

"Tentu kita akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru, banyak pembentukan Polda akan direncanakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Adapun pembentukan Polda di tiga provinsi itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

"Rencana Polri nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian PAN RB. Dan nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat," ungkap Ramadhan.

Baca juga: DPR Sahkan Tiga UU Pemekaran Provinsi Papua, Jaminan Hak Rakyat dalam Pemerataan Pembangunan

Namun begitu, polisi belum dapat memastikan lebih lanjut kapan pembahasan tersebut akan rampung dilakukan. Termasuk eksekusi pembentukan Polda tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, DPR hari ini mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua

Berita Rekomendasi

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya. Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan memastikan, DPR telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas