Polri Mengaku Siap Dukung Soal Wacana Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis
Polri mengaku siap mendukung soal rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Usulan ini mulai berhembus dan viral di media sosial (medsos).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap mendukung soal rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Usulan ini mulai berhembus dan viral di media sosial (medsos).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri siap mendukung jika rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis telah diputuskan pemerintah.
"Prinsipnya, apa yang menjadi keputusan ataupun kebijakan pemerintah dan tentunya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat pasti Polri akan mendukung," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Namun begitu, Ramadhan masih belum merinci apakah sudah ada pembahasan terkait rencana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Yang jelas, Polri siap mendukung kebijakan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.
Baca juga: Hadirkan Ibu yang Viral Perjuangkan Pengobatan Anaknya, DPR Gelar Rapat Bahas Legalisasi Ganja Medis
Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.
Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.
Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.
Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.
Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pneumonia dan epilepsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.