Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Pemeriksaan Ahli, Polisi Segera Panggil Roy Suryo soal Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Ditreskrimsus Polda Metro bakal memeriksa Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas dua laporan polisi usai pemeriksaan saksi ahli selesai.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Pemeriksaan Ahli, Polisi Segera Panggil Roy Suryo soal Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas dua laporan polisi usai pemeriksaan saksi ahli dilakukan. 

Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial

Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

BERITA TERKAIT

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas